Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Pacari ABG Hingga Hamil, Pedagang Burger Dituntut 10 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa berinisial AS yang berumur 46 tahun, harus menerima ganjarannya dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Ia dinilai telah bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, menilai bahwa korban masih di bawah umur sehingga sangat mudah terjerat niat jahat dari si pelaku.
Terdakwa yang kesehariannya pedagang burger ini, dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU Ni Ketut Muliani,SH dalam amar tuntutannya menyebut bahwa terdakwa telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sejak Juni 2020, saat itu korban berinisial DD masih berumur 17 tahun. Perbuatan terdakwa diawali dengan meminta nomor Whatsapp korban.
Kemudian terdakwa membujuk korban supaya keduanya menjalin hubungan pacaran. Tindakan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan di kamar kos terdakwa di Jalan Iman Bonjol.
"Antara terdakwa dan korban melakukan hubungan intim, diakui atas dasar suka sama suka. Korban terbuai setiap terdakwa mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan kesepian dan kangen kepada korban," tertulis dalam surat tuntutan.
Hingga akhirnya, pada bulan Apri 2021 korban hamil. Itu diketahui setelah melakukan tes kehamilan mengunakan testpack. Selanjutnya korban menceritakan ke orang tuanya. Keluarga korban tidak terima karena masih berumur 17 tahun dan melaporkan terdakwa ke polisi.
Selain pidana penjara, perbuatan pria asal Jember ini oleh JPU juga dituntut pidana denda sebesar Rp5 miliar atau setara dengan 3 bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, subsider 3 bulan," tuntut Jaksa Muliani.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 433 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 362 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 308 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun