Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Tempat Wisata di Bali Dibuka, Aturan Ganjil Genap Menanti
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah tempat wisata di Bali sudah dibuka kembali namun masih dalam tahap uji coba.
“Tempat wisata dibuka dengan status uji coba, dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen. Dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Putu menuturkan bahwa selama tahap uji coba, tidak semua tempat wisata dibuka melainkan hanya yang masuk kategori wisata luar ruangan atau wisata alam.
Beberapa tempat wisata yang sudah dibuka dalam tahap uji coba adalah Pantai Kuta, Pura Uluwatu, dan Bali Bird Park.
“(Lalu) Pantai Legian, Melasti, Sanur, Tanah Lot, dan Sangeh Monkey Forest, Kebun Raya Bali, Danau Beratan, dan Danau Batur,” sambung dia.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Minggu (19/9/2021), pihaknya akan menerapkan aturan ganjil genap pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta.
Melansir Kompas.com, Senin (20/9/2021), aturan untuk kendaraan roda empat dan roda dua ini akan diberlakukan mulai 25 September 2021 dan berlaku pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.
Saat periode ganjil genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermtor (TNKB) ganjil dan/atau genap yang boleh melintas. Meski begitu, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk TNKB berwarna dasar merah dan kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dengan kepentingan tertentu, dan pengangkut logistik.
Antisipasi gelombang wisatawan dengan ganjil genap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, Minggu, penerapan sistem ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi gelombang wisatawan.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke daerah tujuan wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” jelasnya secara tertulis.
Rencananya, jam pemberlakuan ganjil genap akan dibagi pada pagi dan sore hari yakni pukul 06.30-09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli