Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 10 Juli 2026
Kakek Usia 58 Tahun Perkosa Anak Kerabatnya Hingga Hamil
BERITABALI.COM, NTB.
Warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, NTB berinisial MTA (58 tahun) tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun.
Perbuatan kakek 58 tahun ini diketahui setelah ibu korban curiga anak gadisnya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan. Anaknya ternyata sudah hamil jalan empat bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, korban akhirnya bercerita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Jumat (24/9).
Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka. Kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka. Di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” kata Kadek Adi.
Korban tidak berani berteriak karena takut dengan ancaman. Tersangka pernah mengancam korban akan membunuh ibunya dengan pisau jika memberitahu orang lain.
"Selain itu, setelah melakukan aksi pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu," ungkapnya.
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” beber Kasat Reskrim.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3646 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1299 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1218 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1056 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun