Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Kakek Usia 58 Tahun Perkosa Anak Kerabatnya Hingga Hamil
BERITABALI.COM, NTB.
Warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, NTB berinisial MTA (58 tahun) tega mencabuli anak kerabatnya yang berusia 13 tahun.
Perbuatan kakek 58 tahun ini diketahui setelah ibu korban curiga anak gadisnya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan. Anaknya ternyata sudah hamil jalan empat bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, korban akhirnya bercerita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Jumat (24/9).
Kadek Adi mengatakan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka. Kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka. Di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” kata Kadek Adi.
Korban tidak berani berteriak karena takut dengan ancaman. Tersangka pernah mengancam korban akan membunuh ibunya dengan pisau jika memberitahu orang lain.
"Selain itu, setelah melakukan aksi pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu," ungkapnya.
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” beber Kasat Reskrim.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1875 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1369 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan