Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai

Jumat, 10 Juli 2026, 13:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polemik pembangunan di kawasan pesisir kembali mencuat di Kabupaten Tabanan. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk melakukan penyegelan area pemadatan lahan di kawasan Villa Vedas, Desa Pangkung Tibah, Kamis (9/7), memunculkan kembali perdebatan mengenai batas pembangunan pariwisata di wilayah pantai Bali.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai. Atas temuan tersebut, DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan dan meminta Satpol PP memasang garis penyegelan hingga proses verifikasi terhadap perizinan, tata ruang, serta legalitas pembangunan selesai dilakukan.

Bagi DPRD Bali, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi maupun izin pembangunan. Yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan pantai sebagai ruang publik yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Bali, baik dari sisi sosial, budaya, keagamaan, maupun lingkungan.

"Pantai di Bali bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk kegiatan adat, keagamaan, sosial, serta memiliki fungsi ekologis yang wajib dijaga," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang semakin sering muncul di berbagai kawasan pesisir Bali. Seiring meningkatnya pembangunan hotel, vila, restoran, dan berbagai fasilitas wisata yang berada dekat garis pantai, akses masyarakat menuju kawasan pesisir dinilai semakin terbatas.

Bagi masyarakat Bali, pantai memiliki makna yang jauh melampaui fungsi sebagai destinasi wisata. Kawasan pesisir menjadi lokasi pelaksanaan berbagai upacara adat dan keagamaan, seperti melasti, nganyut dalam prosesi ngaben, hingga ritual melukat yang membutuhkan akses langsung ke laut. Pantai juga menjadi ruang sosial bagi nelayan untuk menambatkan perahu serta tempat masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perubahan kawasan pesisir menjadi ruang privat akibat pembangunan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat sekaligus mengurangi fungsi ekologis pantai.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti dugaan keberadaan bangunan maupun struktur yang mengarah ke kawasan sempadan pantai. Legalitas pembangunan itu pun menjadi perhatian serius.

"Kalau memang ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan pantai atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin yang sah, tentu ini menjadi persoalan serius," ujar Supartha.

Ia menegaskan, penghentian sementara aktivitas pembangunan dan penyegelan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

"Jangan karena punya uang banyak, jangan karena nilai investasinya besar, lalu tidak menghormati hukum. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku," katanya.

Perlindungan akses publik terhadap kawasan pantai sebenarnya telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi tersebut melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai serta menjamin kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan adat, budaya, keagamaan, sosial, dan masyarakat.

Selain mematuhi perda tersebut, setiap pembangunan di kawasan pesisir juga wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta berbagai perizinan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil inspeksi di kawasan Villa Vedas selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat bersama pengelola, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, dan instansi terkait. Forum tersebut akan menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.

Di tengah derasnya investasi sektor pariwisata di Bali, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ruang publik. DPRD Bali menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap pembangunan yang memanfaatkan kawasan pesisir.

"Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan ekonomi," kata Supartha.

Kasus Villa Vedas di Pangkung Tibah kini menjadi sorotan masyarakat Tabanan karena dinilai bukan hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga komitmen menjaga pantai sebagai ruang publik yang menjadi bagian penting dari identitas budaya dan kehidupan masyarakat Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami