Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
36 Kasus Narkoba dengan 51 Tersangka di Denpasar Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peredaran narkoba di Denpasar seakan tidak pernah surut. Bahkan dalam sebulan terakhir, terhitung dari tanggal 1 September hingga 11 Oktober 2021, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 36 kasus dengan 51 tersangka.
Dalam jumpa pers yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi menyebutkan bahwa ada puluhan tersangka yang dijebloskan ke tahanan sejak sebulan terakhir.
"Jadi, dari tanggal 1 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 kita berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana dari 36 kasus ada 51 tersangka," ungkap Kombes Jansen, pada Kamis 14 Oktober 2021.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1.181 gram atau lebih dari satu kilogram, sabu-sabu seberat 175,6 gram, extacy sebanyak 211 butir dengan berat 86,56 gram dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram.
"Ada 6 kasus yang lumayan besar yang berhasil kita ungkap. Dimana dari kasus besar ini ada sebanyak 8 tersangka," terangnya.
Dijelaskannya dari tersangka Rulif (18) seorang instruktur surfing disita ganja kering seberat 1.181 gram. Dia ditangkap bersama Faris (23) seorang mahasiswa di kawasan Pecatu Kuta Selatan.
Kemudian tersangka Teguh (41) disita sabu seberat 59,02 gram dan 117 butir ekstasi dengan berat 47,17 gram. Dari tersangka pasangan suami istri Putri (21) bersama suaminya Rommy (25) asal Jakarta disita sabu seberat 42,46 gram.
Lanjut, tersangka Haryono (27) disita sabu seberat 15,99 gram dan 25 butir ekstasi seberat 9,60 gram. Adalagi tersangka Ryan (25) juga diamankan karena memiliki sabu seberat 25,92 gram.
Terakhir tersangka Benny (30) diamankan di wilayah Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan yang membawa 25 butir ekstasi dengan berat 20,88 gram.
"Para tersangka ini berperan sebagai pengedar san bandar karena narkobanya jumlahnya besar," ujarnya.
Dijelaskan Kombes Jansen, sementara dari 51 tersangka, 13 orang merupakan bandar atau kurir dari berbagai jaringan narkoba dan 38 orang merupakan pemakai atau penyalahgunaan narkoba.
"Ada bagian dari sindikat menjadi kurir atau pengendar dan ada juga karena faktor ekonomi, seperti Putri ini dan suami mereka melakukan karena faktor ekonomi," bebernya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli