Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Biaya Pinjaman dari Asosiasi Pinjol Berizin Turun Jadi 0,4 Persen

Jumat, 22 Oktober 2021, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Biaya Pinjaman dari Asosiasi Pinjol Berizin Turun Jadi 0,4 Persen

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tingkat biaya pinjaman online (pinjol) akan diturunkan menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen Asosiasi oleh Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tingkat biaya pinjaman tersebut mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain yang dikenakan saat mengajukan pinjaman online.

Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi, mengatakan penurunan biaya itu merupakan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Dengan demikian masyarakat tidak lagi tertarik meminjam di pinjaman online ilegal.

"Kami sudah review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen," ujar Adrian, Jakarta, Jumat (22/10/2021) dikutip dari Liputan6.com.

"Sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangaku untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini diputuskan mulai hari ini dan akan diberlakukan secara efektif selama sebulan ke depan.

"Oleh karena itu kami putuskan untuk satu bulan kemudian kita akan review kembali," katanya.

Penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Pinjol legal yang tergabung sebagai anggota AFPI akan sangat selektif memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.

"Karena upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu efeknya akan cukup siginfikan," kata Sunu.

Selain itu, kata Sunu, dengan adanya penurunan tingkat biaya pinjaman ini jumlah pencairan atau peminjaman tidak akan setinggi sebelumnya. Para anggota AFPI nantinya akan lebih selektif dalam memilih nasabah.

"Anggota kami akan memilih para peminjam yang kurang berisiko. Sehingga kita mengharapkan tingkat pencairan tidak setinggi sebelumnya dan pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman tidak sebesar sebelumnya," katanya.

Berdasarkan data AFPI, hingga Agustus 2021 terdapat 193 juta peminjam transaksi baik entitas atau individu dan 479 juta borrower atau yang meminjamkan. AFPI mencatat agregat pinjaman sebesar Rp249 triliun dan 106 perusahaan terdaftar hingga Agustus 2021.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami