Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Empat Media Digugat, Jurnalis Bali: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah PN

Selasa, 14 Juli 2026, 21:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Empat Media Digugat, Jurnalis Bali: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah PN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali memantik gelombang solidaritas dari organisasi pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara Togar Situmorang ke PN Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps pada 12 Juni 2026. Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Dalam konsolidasi Solidaritas Jurnalis Bali di Denpasar, Selasa (14/7/2026), sejumlah organisasi pers menyatakan penolakan terhadap gugatan tersebut dan menilai sengketa pemberitaan tidak seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.

Salah seorang anggota Solidaritas Jurnalis Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan gugatan yang diajukan ke PN Denpasar merupakan langkah yang tidak tepat karena Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” papar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, apabila gugatan tersebut diterima hingga dimenangkan oleh penggugat, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia juga menyebut rekomendasi Dewan Pers atas perkara tersebut telah dipenuhi oleh para tergugat.

Senada dengan itu, anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali untuk bersatu memberikan dukungan kepada empat perusahaan media yang digugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Ketua Pena NTT ini.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, mengusulkan agar organisasi pers melakukan audiensi dengan PN Denpasar guna memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang seharusnya melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mendesak agar majelis hakim menolak gugatan tersebut melalui putusan sela karena substansi perkara telah ditangani Dewan Pers.

“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya,” paparnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, juga menegaskan bahwa apabila berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui Dewan Pers. Ia juga mendorong perusahaan pers terus meningkatkan tata kelola redaksi melalui verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan peningkatan kapasitas jurnalistik.

Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan. Ia berharap Mahkamah Agung melalui PN Denpasar dapat membangun kesepahaman dengan Dewan Pers sebagaimana kerja sama yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan sengketa pers.

“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” ungkapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami