Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Bali Pertanyakan Legalitas Pinjol Sebelum Pinjam

Pengaduan Pinjol Ilegal di Bali Minim

Jumat, 22 Oktober 2021, 21:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Dr. Tongam Lumban Tobing

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik pinjaman online ilegal. 

SWI sendiri berkomitmen untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal. Hal itu dikatakan Ketua SWI, Dr. Tongam Lumban Tobing dalam temu wartawan bersama Satgas Waspada Investasi, di Prama Sanur, Denpasar, Jumat (22/10).

"Kalau ada unsur intimidasi sebaiknya nomor itu diblokir. Infokan seluruh kontak agar mengabaikan bila ada pesan terkait, lapor polisi," ujarnya. 

Dia menyebut, bagi warga yang terjebak pinjol diminta segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan juga kepada pihak kepolisian bila mana mengalami teror. Kata dia, kisruh pinjol bukanlah hal baru. 

Kehadirannya pertama sejak tahun 2015 silam, namun belum ada regulasi yang mengatur. Pada tahun 2016, OJK membuat regulasi agar pinjol memiliki standar yang jelas dan legal. Dengan adanya regulasi itu, OJK sempat menyetop kegiatan 400 pinjol bodong. 

Pada tahun 2019, di Indonesia, tercatat ada 1.490 pinjol bodong. Seiring kebijakan yang semakin ketat, saat ini hanya ada 106 pinjol yang legal.

"Dan sejak tahun 2020 kami tidak buka pendaftaran pinjol," ujar Tongam. 

Di tengah pandemi, kini pinjol ilegal kembali marak. Itu juga disebabkan peran serta masyarakat yang tergiur pinjamam online. Kondisi itu tidak jauh-jauh karena krisis yang merupakan dampak pandemi Covid-19. 

Dia berharap masyarakat semakin cerdas dalam meminjam dengan memastikan pinjol itu ilegal dan ketahui risikonya. 

"Pinjol sebenarnya membantu masyarakat, tapi pinjol ilegal tidak. Jangan akses pinjol ilegal," tegasnya. 

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto yang turut hadir saat itu menyebutkan, di Bali sendiri belum banyak pengaduan keluhan tentang pinjol. Justru warga lebih banyak bertanya soal legalitas sebuah pinjol ketika ingin meminjam. 

Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati menentukan pinjol agar tidak terjebak dalam berbagai masalah keuangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami