Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Warga Bali Pertanyakan Legalitas Pinjol Sebelum Pinjam
Pengaduan Pinjol Ilegal di Bali Minim
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik pinjaman online ilegal.
SWI sendiri berkomitmen untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal. Hal itu dikatakan Ketua SWI, Dr. Tongam Lumban Tobing dalam temu wartawan bersama Satgas Waspada Investasi, di Prama Sanur, Denpasar, Jumat (22/10).
"Kalau ada unsur intimidasi sebaiknya nomor itu diblokir. Infokan seluruh kontak agar mengabaikan bila ada pesan terkait, lapor polisi," ujarnya.
Dia menyebut, bagi warga yang terjebak pinjol diminta segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan juga kepada pihak kepolisian bila mana mengalami teror. Kata dia, kisruh pinjol bukanlah hal baru.
Kehadirannya pertama sejak tahun 2015 silam, namun belum ada regulasi yang mengatur. Pada tahun 2016, OJK membuat regulasi agar pinjol memiliki standar yang jelas dan legal. Dengan adanya regulasi itu, OJK sempat menyetop kegiatan 400 pinjol bodong.
Pada tahun 2019, di Indonesia, tercatat ada 1.490 pinjol bodong. Seiring kebijakan yang semakin ketat, saat ini hanya ada 106 pinjol yang legal.
"Dan sejak tahun 2020 kami tidak buka pendaftaran pinjol," ujar Tongam.
Di tengah pandemi, kini pinjol ilegal kembali marak. Itu juga disebabkan peran serta masyarakat yang tergiur pinjamam online. Kondisi itu tidak jauh-jauh karena krisis yang merupakan dampak pandemi Covid-19.
Dia berharap masyarakat semakin cerdas dalam meminjam dengan memastikan pinjol itu ilegal dan ketahui risikonya.
"Pinjol sebenarnya membantu masyarakat, tapi pinjol ilegal tidak. Jangan akses pinjol ilegal," tegasnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto yang turut hadir saat itu menyebutkan, di Bali sendiri belum banyak pengaduan keluhan tentang pinjol. Justru warga lebih banyak bertanya soal legalitas sebuah pinjol ketika ingin meminjam.
Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati menentukan pinjol agar tidak terjebak dalam berbagai masalah keuangan.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4400 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2058 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1936 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1587 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1429 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan