Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Karangasem Diperpanjang

Sabtu, 23 Oktober 2021, 20:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bupati Karangasem, I Gede Dana memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi terhitung mulai 23 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam surat pernyataan Bupati Karangasem Nomor: 360 366/BPBD/SETDA/2021 dengan mempertimbangkan luasnya dampak gempa bumi sebagaimana dimaksud, yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang.

Dalam surat tersebut juga dikatakan masih memerlukan Pemenuhan kebutuhan dasar. perlindungan pada kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital serta dukungan sumberdaya darurat sehingga dinyatakan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi. 

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021) membenarkan perpanjangan status perpanjangan tersebut saat dikonfirmasi. 

"Ya status tanggap darurat diperpanjang sampai 1 November 2021," ujarnya. 

Sebelumnya Bupati Karangasem menetapkan status tanggap darurat pascaterjadinya Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 SR pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.18.23 WITA yang mengakibatkan dampak kerusakan pada bangunan infrastruktur dan adanya korban luka serta korban jiwa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami