Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Tolak Pledoi Zaenal Tayeb Dibacakan Pekan Depan

Kamis, 18 November 2021, 17:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Hakim Tolak Pledoi Zaenal Tayeb Dibacakan Pekan Depan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penasehat Hukum (PH) Zaenal Tayeb, menyampaikan belum siap membacakan pengajuan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan JPU terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan. 

Seyogyanya agenda sidang yang menjerat terdakwa mantan Promotor Tinju Dunia Cris Jhon, Kamis (18/11) adalah membacakan nota pembelaan. Namun Mila Tayeb, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan belum siap. 

"Mohon izin yang mulia. Kami belum siap, jika diperkenankan akan kami bacakan nota pembelaan kami pada Kamis depan," mohon Mila melalui telekonfrens. 

Namun permohonan dari PH Zaenal Tayeb ditolak hakim dan memastikan agar Selasa (23/11) sudah siap. "Biar tidak terlalu lama. Agar mempercepat proses, sesuai agenda Selasa, 23 November 2021, sudah harus siap," tagas Hakim Wayan Yasa, dan diiyakan oleh tim PH Zaenal Tayeb. "Siap yang mulia,".

Sebagaimana diketahui, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung setidaknya punya waktu menyusun berkas tuntutan selama 21 hari dengan sempat menunda sekali dan baru dibacakan pada Selasa (16/11) lalu. Selanjutnya hanya berselang satu hari dari kubu Zaenal Tayeb diminta untuk sudah siap mengajukan pembelaan. 

Sebelumnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk, menyatakan Zaenal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dibeberkan dalam  dakwaan kesatu. 

JPU meyakinkan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP dan mengajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami