Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Uang Rp5 Juta Raib di Kos, Ini Ternyata Pelakunya

Kamis, 18 November 2021, 19:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Uang Rp5 Juta Raib di Kos, Ini Ternyata Pelakunya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masih ingat viral di media sosial (medsos) kasus kemalingan di kamar kos hingga uang Rp5 juta raib di lemari tanpa diketahui siapa pelakunya? 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Denpasar Utara pelaku ternyata penjaga kos, I Wayan Mastika (20). Ia ditangkap pada Minggu 14 November 2021 di mess di Jalan Dewi Supraba Denpasar. Sebagaimana diberitakan, kasus hilangnya uang Rp 5 juta di kamar kos viral di medsos. 

Dimana penghuni kos bernama Ahmad Zaini (25) mengaku kehilangan uang di kamarnya di Jalan Dewi Supraba Peguyangan Kangin Denpasar Utara, pada Sabtu 13 November 2021. 

Menurut Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit pada Kamis (18/11) hilangnya uang di kamar kos sudah dilaporkan korban. Bahkan kasusnya viral di medsos. 

"Kejadian ini viral di medsos," bebernya. 

Dijelaskannya, dari laporan korban berawal saat dirinya berangkat bekerja tapi lupa mengunci pintu kamar kos. Setelah pulang bekerja sekitar pukul 17.30 WITA, korban kaget melihat uangnya di lemari raib. 

Pria asal Jember, Jawa Timur awalnya bermaksud mengambil uang Rp100 yang ditaruh di atas dompet untuk membeli beras. 

"Tapi korban kaget karena alat jual beli tersebut telah hilang," bebernya lagi. 

Tidak hanya itu, uang sebesar Rp400.000 di dalam amplop juga hilang dicuri. Korban kemudian mengecek HP dan uang sebesar Rp 5.5 juta sudah dicuri. 

"Korban saat itu merasa curiga kepada petugas penjaga dan tukang bersih-bersih kos dan langsung melapor," tandas perwira balok dua di pundak ini. 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah ke tersangka Wayan Mastika. Hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tersangka di kamar mess di Jalan Dewi Supraba pada Minggu 14 November 2021. 

Pria asal Karangasem itu mengakui mengambil uang korban di kamar kos secara bertahap. Pencurian pertama pada Pebruari 2021 dia mengambil Rp 1.5 juta. Kemudian pada Mei 2021 dia mengasak Rp 2.2 juta. Ketiga sebanyak Rp 1.3 juta. Terakhir dia mengambil uang korban pada Jumat 12 November 2021 sebesar Rp 1 juta. 

Dari keterangan tersangka, seluruh uang hasil kejahatan itu sudah dibelikan barang barang berupa baju membeli makanan. Uang kejahatan juga digunakan untuk mabuk-mabukkan. 

"Semua uang yang diambil sudah dia habiskan, pakai beli baju, jam tangan, makan-minum, dan mayoritas mabuk-mabukan," ungkap Carlos. 

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebuah jam tangan dan kemeja warna hitam. Kini tersangka Wayan Mastika dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Utara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami