Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Viral Pria Tempelkan Kelamin ke Buku Doa
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Viral di media sosial aksi tak senonoh seorang pria berinisial BF asal Bekasi, Jawa Barat. Aksinye membuat geger warga dunia maya karena secara sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkannya pada buku doa.
Pria asal Rawalumbu, Kota Bekasi itu kini telah diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan aksi yang meresahkan publik itu.
"Iya benar (sudah diamankan). Silakan hubungi Humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heru Purnomo, dikutip Minggu (28/11/2021).
Semula warga menduga jika benda tersebut merupakan kitab suci Al Quran, namun setelah ditelusuri lebih lanjut benda itu merupakan buku kumpulan doa dengan tulisan Arab yang menyerupai Al Quran.
Dijelaskan pula dalam video yang beredar pria tersebut tampak mengeluarkan alat kelamin dari celana dan menempelkannya di benda yang disebut buku doa itu.
"Pada kemarin (Jumat) sore kejadiannya, di mana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana, lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Qur’an," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi, kepada wartawan.
Kombes Aloysius lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan melakukan pemeriksaan awal terkait kondisi kejiwaan pelaku.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Polisi masih terus berusaha menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Sebagai informasi, BF disebut tidak memiliki pekerjaan dan masih berstatus lajang.
"Latar belakang dan motivasi pelaku sedang kami selidiki," imbuhnya.
Pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan