Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pandemi, BPJSK Telah Berikan Manfaat ke Peserta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meskipun di tengah Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan beberapa manfaat ke peserta BPJSK mulai dari cacat sebagian ataupun cacat tetap mendapat sebesar santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp 12 juta.
Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Selain itu program Jamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai dari, program JKK mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.
"Misal upah dasarnya Rp 1 juta, dan setiap bulan peserta hanya membayar iuran Rp 10 ribu untuk sejumlah manfaat pada item jaminan kecelakaan kerja," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Sabtu (4/12).
Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian (JKM), iuran bulanan mencapai Rp6.800 dengan manfaat diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak.
Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) iuran per bulannya Rp 20 ribu. Di program ini, peserta mendapat manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembangannya.
Hasil pengembangan ini dihitung dari bunga yang rasionya di atas rata-rata deposito bank. Jika dilihat manfaat didapat peserta dari program BP Jamsostek tersebut setiap bulan total iuran sebesar Rp36.800. Dimasukkan dalam tabungan Rp20 ribu dan asuransi Rp16.800.
Mengingat besarnya manfaat Jamsostek bagi peserta maka, masyarakat diimbau agar tidak ragu mendaftarkan dirinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif dari tempatnya bekerja.
Adapun melayani masyarakat, baik secara offline maupun online. Semuanya sudah dibuat simpel dan mudah. Taufik menambahkan Untuk pembayaran manfaat berdasarkan segmen kepesertaan hingga November 2021, khusus peserta Penerima Upah (PU), jumlah dibayarkan untuk program JKK sebesar Rp22.944.921.821, untuk JKM Rp 25.806.500.000, untuk JP Rp 9.145.512.190 dan untuk JHT Rp 484.918.700.800.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2938 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun