Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Kasus Surat Kematian Palsu, Istri Pertama Akui Sakit Hati
BERITABALI.COM, BADUNG.
Suraji pria berumur 56 tahun yang sengaja membuat surat kematian palsu atas nama istrinya disidangkan secara online oleh PN Denpasar.
Dalam kasus ini, Suraji tidaklah sendiri. Pihak kejaksaan Badung juga mendudukkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43) lantaran dinilai telah bersengkokol dengan imbalan yang diberikan oleh Suraji.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Putu Ayu Sudariasih, pihak JPU Kejari Badung usai membacakan isi dakwaan secara singkat, langsung menghadirkan saksi-saksi.
Selain saksi Diah Suartini, yang telah dibuatkan surat kematian palsunya oleh ke dua terdakwa. Pihak JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, juga menghadirkan saksi Hernanik, yang merupakan istri terbaru yang dinikahi oleh terdakwa suraji.
Nampak terlihat wajah pasrah saat Suraji melihat kedua istrinya itu. Sebagaimana tertuang dalam kesaksian Diah Suartini di persidangan, mengakui bahwa suaminya telah menikah lagi. Hal itu setelah suaminya secara berterus terang telah menikah sembari menunjukkan buku nikah bersama Hernanik.
Merasa ada yang tidak beres, lantaran menikah tanpa persetujuan istri pertama. Maka saksi Diah mendatangi kantor KUA Petang.
"Saya tidak ingat tanggalnya, itu bulan Agustus 2019. Begitu saya cek di bagian administrasi, nama saya ditulis sudah meninggal," aku saksi secara online dari Kejari Badung.
Dalam berkas itu, terdapat surat keterangan kematiannya yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.
"Saya sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saya dan anak-anak tidak dinafkahi lahir dan batin," kata saksi Diah.
Lebih lanjut, saksi Diah juga menerangkan bahwa terdakwa Abdul Munir sempat mengaku membuat KK dan KTP palsu dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik.
Dalam kasus ini terdakwa juga dibantu oleh seorang yang biasa dipanggil Pak HJ Anwar, sampai saat ini masih buron. Pak HJ Anwar berperan sebagai orang yang meminta terdakwa Munir untuk mengurus berkas pernikahan terdakwa Suraji dan Hernanik agar sah di mata agama dan negara.
Terdakwa Munir juga ditunjuk jadi penghulu dalam pernikahan yang berlangsung pada 30 Agustus 2019 sekita pukul 08.00 wita Kantor KUA Petang, Badung. Selain itu, terdakwa Munir juga membuat sendiri dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas pernikahan tersebut.
Termasuk juga membuat surat keterangan kematian saksi Diah Suartini. Serta KTP dan KK baru terdakwa Suraji dan saksi Hernanik. Terdakwa Munir diberi bayaran Rp 1,5 juta atas jasanya ini.
Masih dalam dakwaan JPU, disebut terdakwa Suraji dan saksi Diah Suartini sudah menikah sejak 1 Agustus 1989. Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2046 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1884 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1395 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1274 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah