Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 26 Mei 2026
Ambil Ganja dari Medan, Pelatih Surfing ini Dihukum 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Criswandy Ambarita (28) yang mengaku berprofesi pelatih selancar atau surfing ini diganjar hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman itu dinilai setimpal dengan barang bukti ganja berat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kg netto, hasil pengungkapan BNNP Bali. Majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, subsidair 6 bulan penjara," ketok palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta,SH menyatakan menerima setelah sebelumnya menutut perbuatan terdakwa dihukum pidana penjara selama 17 tahun.
Dikatakan Jaksa dari Kejati Bali dalam amar tuntutannya, bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket ganja yang dikirim di kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, pihak BNNP Bali menyatakan pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.
Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket tersebut.
Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.
"Ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas," tulis dalam berkas dakwaan.
"Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya akan menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta," sebut jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2163 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2008 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1488 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1374 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli