Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Ambil Ganja dari Medan, Pelatih Surfing ini Dihukum 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Criswandy Ambarita (28) yang mengaku berprofesi pelatih selancar atau surfing ini diganjar hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman itu dinilai setimpal dengan barang bukti ganja berat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kg netto, hasil pengungkapan BNNP Bali. Majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, subsidair 6 bulan penjara," ketok palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta,SH menyatakan menerima setelah sebelumnya menutut perbuatan terdakwa dihukum pidana penjara selama 17 tahun.
Dikatakan Jaksa dari Kejati Bali dalam amar tuntutannya, bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket ganja yang dikirim di kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, pihak BNNP Bali menyatakan pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.
Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket tersebut.
Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.
"Ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas," tulis dalam berkas dakwaan.
"Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya akan menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta," sebut jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4367 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2043 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1909 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1575 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1412 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan