Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 24 Agustus 2026
Ambil Ganja dari Medan, Pelatih Surfing ini Dihukum 16 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Criswandy Ambarita (28) yang mengaku berprofesi pelatih selancar atau surfing ini diganjar hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman itu dinilai setimpal dengan barang bukti ganja berat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kg netto, hasil pengungkapan BNNP Bali. Majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH., menyatakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, subsidair 6 bulan penjara," ketok palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta,SH menyatakan menerima setelah sebelumnya menutut perbuatan terdakwa dihukum pidana penjara selama 17 tahun.
Dikatakan Jaksa dari Kejati Bali dalam amar tuntutannya, bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket ganja yang dikirim di kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, pihak BNNP Bali menyatakan pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.
Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket tersebut.
Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.
"Ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas," tulis dalam berkas dakwaan.
"Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya akan menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta," sebut jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4651 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2454 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2098 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1708 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1139 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun