Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Disdikpora Karangasem: Libur Semester Tetap Dilaksanakan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Libur semester ganjil tahun ajaran 2021 - 2022 bagi sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, Kamis (16/12/2021) mengungkapkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menindak lanjuti surat edaran Sesjen Kementeri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan Penaggulangan Covid-19.
"Untuk libur semester sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, Dari Disdikpora juga sudah mengeluarkan SE tentang penyesuaian pengaturan libur semester dan pembagian rapor pada libur nataru yang disebarkan kepada korwil untuk disampaikan kepada Satdik di wilayah masing masing," kata Sutrisna.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikpora Karangasem, ada 6 poin yang ditekankan diantaranya, pada poin pertama disebutkan, satuan PAUD, SD dan SMP Negeri termasuk Swasta di Kabupaten Karangasem tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester I (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021 - 2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan.
Poin ke-2, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama natal dan tahun baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Di poin ke-3, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Karangasem tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin ke-4, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga Kependidikan dan peserta didik.
Poin ke-5, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19. Poin ke-6, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4367 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2043 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1909 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1575 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1412 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan