Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 25 Agustus 2026
Bali Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Restoran Tutup 10 Malam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Bali yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12/2021).
Aturan selanjutnya, untuk jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam keterangan resminya.
Untuk kegiatan di luar Kemeriahan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut yakni untuk kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan hari Minggu (Redite Pon, Tambir), tanggal 2 Januari 2022," tutupnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4660 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2464 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2106 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1717 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1148 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun