Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Belum Terima Upah, Kurir Sabu Pemula Ini Keburu Ditangkap

Selasa, 21 Desember 2021, 18:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Belum Terima Upah, Kurir Sabu Pemula Ini Keburu Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemuda 21 tahun asal Banyuwangi M. Rido Adi Mustofa bakal mendekam di Lapas Kerobokan lebih dari 7 tahun lantaran menjadi kurir sabu.

Saat menjalani sidang perdananya, pemuda ini terlihat hanya menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya membacakan isi dakwaan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali di Gang Sesapi Jalan Teuku Umar, Banjar Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, pada 4 September 2021 sekira pukul 00.30 WITA.

Saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor scoopy. Pada dasboard bagian kiri sepeda motor tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,09 gram netto. 

Menurut pengakuan awal terdakwa kepada polisi, barang terlarang itu diperoleh dari seorang bandar yang dikenalnya dengan nama Mas Didik. Sabu tersebut hendak dibawa pulang oleh terdakwa sembari menunggu perintah untuk ditempel ke pembeli.

"Mengenai upah terdakwa  mengaku belum mendapatkan upah dari Mas Didik karena keburu ditangkap oleh Polda Bali," kata Jaksa Eddy dalam dakwaannya. 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami