Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Belum Terima Upah, Kurir Sabu Pemula Ini Keburu Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda 21 tahun asal Banyuwangi M. Rido Adi Mustofa bakal mendekam di Lapas Kerobokan lebih dari 7 tahun lantaran menjadi kurir sabu.
Saat menjalani sidang perdananya, pemuda ini terlihat hanya menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya membacakan isi dakwaan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali di Gang Sesapi Jalan Teuku Umar, Banjar Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, pada 4 September 2021 sekira pukul 00.30 WITA.
Saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor scoopy. Pada dasboard bagian kiri sepeda motor tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,09 gram netto.
Menurut pengakuan awal terdakwa kepada polisi, barang terlarang itu diperoleh dari seorang bandar yang dikenalnya dengan nama Mas Didik. Sabu tersebut hendak dibawa pulang oleh terdakwa sembari menunggu perintah untuk ditempel ke pembeli.
"Mengenai upah terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari Mas Didik karena keburu ditangkap oleh Polda Bali," kata Jaksa Eddy dalam dakwaannya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli