Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sekaa Teruna di Denpasar Belum Mulai Garap Ogoh-ogoh

Jumat, 31 Desember 2021, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sekaa Teruna di Denpasar Belum Mulai Garap Ogoh-ogoh

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang 
Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi  Tahun Baru Saka 1944.

Kendati regulasi telah jelas, sejumlah seka teruna di Banjar-banjar di Kota Denpasar belum nampak memulai pembuatan ogoh-ogoh. Hal itu juga diakui Ketua Yowana Saka Bhuwana, Banjar Tainsiat Denpasar Pande Ganantra. 

Hal tersebut lantaran masih menunggu keputusan rapat bendesa se- Denpasar mengeluarkan izin terkait pemberlakuan aturan tersebut.

"Belum ada pergerakan, karena masih menunggu keputusan final dari bendesa se-Denpasar," ujarnya, Jumat 31 Desember 2021. 

Surat Edaran pemerintah provinsi Bali tersebut cukup disambut baik oleh keturunan di kota Denpasar, mengingat Mereka telah lama tak merayakan Nyepi dengan mengarak ogoh-ogoh. Pengarakan ogoh-ogoh sendiri dalam situasi pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Sebelum keputusan menerapkan regulasi tersebut sejumlah Sekaa Truna setelah melakukan protes melalui berbagai media, salah satunya melalui poster-poster besar di sekitar Banjar. 

Dalam poster tersebut mereka mengungkapkan kerinduannya terhadap suasana perayaan Nyepi seperti situasi normal yang telah berlangsung selama turun temurun. 

Salah satunya terlihat di Banjar Ambengan, Desa peguyangan Kangin Denpasar Utara. Di sekitar Banjar di pasang spanduk berukuran besar yang bertuliskan apa kabar nyepi?.

Hasil Pasangkepan Prajuru Harian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat (Sukra Paing, Wuku Pahang), 17 Desember 2021 bertempat di Gedung Lila Graha MDA Bali yang memandang perlu mengatur tentang Mekanisme Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.

Terkait izin pembuatan dan pawai ogoh-ogoh tersebut MDA provinsi Bali merumuskan sejumlah persyaratan. 

Pertama ogoh-ogoh tersebut harus dibuat oleh lembaga adat seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana atas persetujuan Satgas Covid Desa setempat dan bendesa adat, secara tertulis.

Di dalam surat persetujuan tersebut juga diselipkan sanksi-sanksi bilamana terjadi pelanggaran kesepakatan. Kedua, harus ada pihak yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dan bentuk organisasi. 

Isi usulan terdiri dari nama kegiatan, jumlah anggota, rancang dan bahan ogoh-ogoh. Pembuatan ogoh-ogoh juga dibatasi, hanya satu ogoh-ogoh untuk satu lembaga.

Pengarakan ogoh-ogoh jika dilakukan secara terbatas hanya di wilayah desa atau banjar adat. Sebelum pengarakan ogoh-ogoh peserta pengarakan wajib disemprot pengganti desinfektan, non kimia seperti eco enzyme. Peserta pawai yang mengalami sakit seperti batuk pilek maupun demam disarankan untuk tidak mengikuti pawai. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami