Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Pencuri Pukul Kepala Pedagang Buah di Jembrana Pakai Batu
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Karena merasa pendapatan menjadi badut di Jembrana sedikit, laki-laki yang berinisial FS kelahiran Banyuwangi ini ingin pulang kampung ke Jawa.
Lantaran tidak punya uang, maka FS berniat untuk mencuri uang di salah satu pedagang buah di jalan Ahmad Yani Kecamatan Jembrana.
Hal ini terungkap saat Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. menggelar rilis pers di Lobi Sat Reskrim, Jumat (7/1/2022).
Pelaku yang baru-baru mangkal di lampu merah ini melangsungkan aksi bejatnya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 pada pukul 19.30 WITA kepada salah satu korban pedagang buah Ni Nyoman Widastri (57) asal Desa Perancak.
Kapolres Jembrana mengatakan pelaku awalnya FS berpura-pura untuk membeli buah jeruk Bali. Sambil memantau situasi, si pelaku menyuruh penjual untuk mengupas kulit jeruknya sambil menunggu duduk di halte belakang tempat si penjual berjualan.
Tidak lama kemudian, dengan posisi membelakangi si penjual, pelaku FS langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil dompet dan handphone korban kemudian kabur melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Jembrana. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah mendapatkan informasi dari salah satu temannya yang profesinya sama sebagai badut pengamen, Tim Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung ke Jawa. Dan pelaku FS berhasil diamankan di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kapolres mengungkapkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban.
Setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk. Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.
"Untuk modus pelaku, dimana pelaku mengambil barang-barang milik korban, dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala. Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000," jelas Kapolres.
"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas perwira melati dua asal Gianyar itu.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 813 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 743 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 483 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 386 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 330 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun