Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemuda Buleleng Jadi Kurir Sabu Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pemuda Buleleng Jadi Kurir Sabu Terancam 7 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gede Exell, pemuda 21 tahun asal Sangsit, Buleleng menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terkait kasus kepemilikan sabu dengan berat bersih 5,24 gram.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, JPU Dina Sitepu,SH menejerat terdakwa dengan dua Pasal yaitu 114 dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dalam sidang yang digelar secara online dengan pimpinan ketua sidang Wayan Kimiarsa,SH, menyebutkan jika terdakwa diamankan pada Jumat, 17 Setember 2021 sekira pukul 16.00 WITA.

Penangkapan terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar, setelah sebelumnya menyanggongi kediaman terdakwa di Jalan Imam Bonjol Gang 100 banjar Samping Buni, Denpasar.

"Terdakwa diamankan saat ke luar dari kosnya menuju area kos di Jalan Padonan desa Tibubeneng. Terdakwa diamankan di halaman kos kosan tersebut," sebut JPU.

Dari penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti sebanyak 27 paket klip plastik dengan berat bersih sabu 5,24 gram. Kemudian petugas mengembangkan di tempat kos terdakwa.

Pengembangan di kos terdakwa, petugas hanya menemukan barang bukti terkait yang menguatkan sebagai tindak pidana sebagai perantara. 

"Terdakwa mengaku selama ini sebagai kurir dari seseorang yang dikenal bernama OKY (DPO)," Singkat Jaksa Dina.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami