Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Calo CPNS Tipu Ratusan Juta Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Januari 2022, 15:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Calo CPNS Tipu Ratusan Juta Divonis 1,6 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aldio Putra Prawira (30) yang mengaku memiliki kenalan orang terdekat di pemerintahan, melakukan aksi tipunya untuk bisa menempatkan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebagai ASN di Kementrian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa, menjatuhkan hukuman yang sama dengan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Wahyuni Mesi, yaitu 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini diberikan berdasarkan perbuatan terdakwa yang dilakuan pada tahun 2016 lalu. 

Berawal dari korban IKI sebagai CPNS yang ingin bisa lolos di Kementrian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai. Begitu mendengar informasi jika terdakwa bisa meloloskan untuk CPNS di suatu tempat, korban langsung menemui terdakwa.

Di rumahnya terdakwa, Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Aldio menjanjikan IKI bisa lulus menjadi CPNS Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan meminta uang sebesar Rp200 juta. 

"Terdakwa menjanjikan apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Singkatnya, saksi korban pun menyanggupi membayar Rp200 juta ke terdakwa secara bertahap. Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI 212201000143567 atas nama Aldio Putra Perwira.

Namun hasilnya, korban justru tidak diterima di posisi yang diinginkan. Bahkan uang korban yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

Perbuatan terdakwa secara terbukti bersalah telah melawan hukum dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," Ketok Palu hakim secara sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami