Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa, KPK Sita Uang Rp6 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026, 18:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa, KPK Sita Uang Rp6 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp6 miliar dalam pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama sejumlah saksi di Polresta Denpasar, Jumat (28/8).

Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik saat mendalami dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi di Bali menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pihak lainnya.

"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Selain Haryo Sakti, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

Ketiga pejabat tersebut diperiksa terkait mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di Ditjen Imigrasi dari pemohon izin.

"Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," kata Budi.

Penyidikan perkara tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan saksi. KPK sebelumnya juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor imigrasi dan biro jasa yang berada di Bali.

Pada awal Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

Sementara di Bali, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor biro jasa dan menyita sejumlah dokumen serta BBE yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Rangkaian penggeledahan di Bali juga dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Saat itu, penyidik mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan BBE untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya yakni Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026. Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.

Dari perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami