Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
Ditinggal Sembahyang, Motor di Rumah Digondol Maling
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan melakukan rilis kasus pengungkapan pencurian yang terjadi di di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga pada Kamis, (20/1).
Motor korban yang terparkir di dalam rumah hilang. Selain itu sebuah power bank dan hand phone juga diambil pelaku, Oktavianus Dawa, 29 tahun.
“Kami apresisasi anggota yang berhasil melakukan pengungkapan,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Kasus berawal saat korban atas nama I Ketut Suardika pada Minggu, (2/1) sektar Pukul 04.30 WITA di rumah di Banjar Batannyuh, Kecamatan Marga melaporkan barang hilang seperti satu unit motor Honda Vario putih biru dengan nomor Polisi DK 4206 GBC, satu buah handphone merk OPPO satu buah power bank. Kerugian kurang lebih Rp 19 juta lebih.
“Pelaku masuk ke dalam kamar kemudian mengambil handphone dan power bank, selanjutnya mengambil sepeda motor dengan mudah di garasi karena kunci dalam keadaan nyantol," kata Kapolres Tabanan AKBP Renfli.
Korban sadar barangnya hilang sekembali dari sembahyang. Sesampainya di rumah melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir di garasi tidak ada, sedangkan istrinya yang hendak mengambil HP miliknya di dalam kamar juga mendapati HP miliknya juga hilang.
“Menyadari ada maling, korban kemudian melapor ke Polsek,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Renfli.
Tim penyidik mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.
Selanjutnya Kapolsek Marga bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang. Setelah diamankan dan diperiksa / dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban.
“Pengakuan yang bawa motor dapat pinjam dari pelaku,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Renfli.
Saat ini pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat 1, ke (3) dan ke (4) KUHP.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3688 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1363 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1241 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1196 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun