Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Kejari Jembrana Musnahkan 9.967 Slop Rokok Tanpa Cukai
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan 9.967 slop dan 25 bungkus hasil tembakau yang menjadi barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana khusus di bidang cukai.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan Kamis (27/8/2026) di halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa. Kegiatan dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jembrana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-830/N.1.16.BPA/BPApa.1/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Pradewa Artha, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana di bidang cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap barang rampasan negara dari empat perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, barang-barang tersebut kita musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pradewa.
Empat perkara yang menjadi asal barang rampasan tersebut melibatkan terpidana Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
Barang hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah merek. Di antaranya Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, serta Dubois.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan barang rampasan negara tidak kembali beredar ataupun digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Pradewa mengatakan pengelolaan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini juga sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Dengan dilakukan pemusnahan, kami memastikan barang tersebut tidak dapat disalahgunakan maupun dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Selain mencegah penyalahgunaan, pemusnahan barang rampasan juga menjadi tahapan lanjutan setelah adanya putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan barang bukti yang sudah memiliki status hukum tetap harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga integritas proses penegakan hukum. Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diperlakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan ataupun potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4746 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2547 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2185 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1804 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1229 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun