Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 22 Oktober 2026
Kejari Jembrana Musnahkan 9.967 Slop Rokok Tanpa Cukai
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan 9.967 slop dan 25 bungkus hasil tembakau yang menjadi barang rampasan negara dari empat perkara tindak pidana khusus di bidang cukai.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan Kamis (27/8/2026) di halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa. Kegiatan dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jembrana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-830/N.1.16.BPA/BPApa.1/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Pradewa Artha, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana di bidang cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap barang rampasan negara dari empat perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, barang-barang tersebut kita musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pradewa.
Empat perkara yang menjadi asal barang rampasan tersebut melibatkan terpidana Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
Barang hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah merek. Di antaranya Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, serta Dubois.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan barang rampasan negara tidak kembali beredar ataupun digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Pradewa mengatakan pengelolaan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini juga sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Dengan dilakukan pemusnahan, kami memastikan barang tersebut tidak dapat disalahgunakan maupun dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Selain mencegah penyalahgunaan, pemusnahan barang rampasan juga menjadi tahapan lanjutan setelah adanya putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan barang bukti yang sudah memiliki status hukum tetap harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga integritas proses penegakan hukum. Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diperlakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan ataupun potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4516 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2136 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2109 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1699 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1672 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan