Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tertangkap OTT KPK, Nur Afifah Balqis Tahanan Korupsi Termuda di Indonesia

Sabtu, 22 Januari 2022, 13:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Okezone.com/Tertangkap OTT KPK, Nur Afifah Balqis jadi Koruptor Termuda di Indonesia

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jagat dunia maya kembali ramai membicarakan tentang sosok seorang perempuan muda yang kelakuannya bikin geleng kepala. Nama Nur Afifah Balqis ramai dibincangkan di media sosial.

Perempuan muda ini jadi sorotan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namanya pun mendadak tenar karena masih berusia sangat muda, yakni 24 tahun. Ia merupakan salah satu dari 10 orang yang ikut tertangkap OTT KPK pada Rabu (12/01/2022).

Nur Afifah diduga terlibat kasus suap yang ikut menyeret nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Sebagai informasi, Nur Afifah Balqis adalah wanita kelahiran Balikpapan tahun 1997.

Sebelum resmi menjadi tersangka, ia lebih dikenal sebagai politisi muda yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan. Posisi tersebut sebenarnya masih sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya, di mana ia merupakan alumni Binus University dengan jurusan Hukum Bisnis.

Dari akun Instagram pribadinya @nafgis_, Nur Afifah tampaknya memiliki hobi jalan-jalan ke sejumlah tempat bahkan hingga ke luar negeri. Fakta menarik lainnya, ia memang dikenal sangat dekat dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Ma’sud, yang ikut tertangkap OTT KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, bahwa perkara suap ini berkaitan dengan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp112 miliar. Adapun proyek yang dimaksud berupa sejumlah proyek dari Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Proyek tersebut antara lain menyangkut peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah kader Partai Demokrat yang ditugaskan khusus oleh Abdul Gafur untuk mengelola uang dari beberapa proyek di PPU. Uang itu nantinya digunakan untuk keperluan pribadi Sang Bupati.

Berusia masih 24 tahun, Nur Afifah diduga berperan sebagai pengelola uang hasil suap.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan kalau uang itu disimpan di rekening milik Nur Afifah yang juga sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

“Uang dari para rekanan disimpan dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” lanjutnya.

Adapun jumlah uang yang tersimpan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis adalah sebesar Rp447 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari rekanan proyek di PPU.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga mengamankan Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman.

Selain itu, KPK juga menangkap satu pihak dari swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi yang diduga merupakan pemberi suap kepada Bupati PPU.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami