Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
SJB Siap Hadapi Gugatan Rp25 Miliar, Tegaskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan yang diduga berkaitan dengan produk jurnalistik tersebut dinilai semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS, mengatakan timnya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang diajukan. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersedia. Bahkan, menurutnya, pihak penggugat juga telah memperoleh hak jawab sehingga pemberitaan yang diterbitkan telah memenuhi prinsip keberimbangan.
"Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).
Menurut IMAS, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, gugatan yang ditempuh melalui pengadilan umum dinilai tidak berada pada mekanisme penyelesaian yang tepat.
"Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang,” tegasnya.
Puluhan Advokat Siap Dampingi Media
Menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada perusahaan pers yang menjadi tergugat.
"Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim, karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers," tegas Suardana yang juga Ketua LABHI Bali.
IMAS mengungkapkan jumlah advokat yang bergabung diperkirakan masih akan terus bertambah karena dukungan terhadap kemerdekaan pers terus mengalir.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam perkara ini,” ungkap IMAS.
Menurutnya, keterlibatan para advokat bukan hanya untuk mendampingi para tergugat, tetapi juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme hukum yang telah diatur secara khusus.
“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.
Pemberitaan Berdasarkan Fakta Hukum
IMAS menegaskan seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan Togar Situmorang dibuat berdasarkan fakta hukum dan perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Ia menyebut perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” ujarnya.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Untuk sidang pertama pada 22 Juli nanti, kami siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” cetus lelaki yang dikenal murah senyum itu.
Dalam kesempatan yang sama, IMAS juga menyinggung sejumlah putusan yang dinilai memperkuat perlindungan hukum terhadap pers, termasuk putusan terkait gugatan terhadap Majalah Tempo serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
“Landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap isi berita tidak menghapus perlindungan hukum yang dimiliki insan pers.
“Apakah seseorang puas atau tidak puas terhadap pemberitaan, itu hal yang relatif. Tidak mungkin media mampu menyenangkan semua pihak, terlebih ketika yang diberitakan adalah perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diputus pengadilan,” katanya.
Advokat Bentuk Koalisi Bela Kemerdekaan Pers
Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers di Bali juga datang dari sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT).
Di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.
Para advokat menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegas I Made Somya Putra, SH. MH yang masuk dalam tim kuasa hukum.
Mereka menilai pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab maupun hak koreksi. Dewan Pers juga dinilai telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai tanpa harus mengedepankan langkah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Para advokat menegaskan gugatan maupun bentuk tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai gugatan dijadikan instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja jurnalistik," tutupnya.
Benyamin Seran, SH., MH., menambahkan bahwa pers memiliki perlindungan hukum yang jelas beserta mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur negara. Pihaknya menegaskan komitmen mendampingi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, masyarakat diimbau menghormati kerja jurnalistik serta menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.
“Pers bukan musuh. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama," terang para pengacara.
"Pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan kebenaran dan mengawasi berbagai persoalan publik. Kebebasan pers harus dijaga bersama dan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apapun,” pungkas mereka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3688 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1365 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1242 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1230 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1079 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun