Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Pastikan Sanksi Hukum Bagi Penimbun Minyak Goreng
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan tugas (satgas) pangan Polres Tabanan meberikan atensi terhadap kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Naiknya harga ini membuat warga panik dan sempat melakukan aksi borong minyak goreng kemasan.
Satgas pangan Polres Tabanan memastikan ada sanksi hukum bagi pelaku penimbunan.
“Ada. Pastinya ada pidananya,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (23/1).
Sanksi yang dia maksud merujuk pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 107. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun.
Ia menyebutkan, satgas pangan tiap saat memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok. Termasuk lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
AKBP Ranefli menyebutkan, laporan satgas pangan sejauh ini belum terlihat adanya indikasi lonjakan harga pada minyak goreng atau aksi penimbunan.
“Sejauh ini belum ada. Tetapi kalau ada dan ditemukan tentu ada sanksinya seperti yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan I Putu Santika menyebutkan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) tingkat kabupaten sudah melakukan monitoring harga jelang akhir pekan lalu.
“Kebijakan pemerintah pusat menyubsidi. Sehingga harganya bisa di Rp 14 ribu. Sementara di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” ujar Santika.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli