Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 22 Juli 2026
22 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan di jaring Tim Yustisi Kota Denpasar Jumat (4/2). Semua pelanggar prokes di jaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Simpang Jalan Tukad Badung - Jalan Tukad Barito Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan. Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana usai penertiban.
Menurutnya dari semua pelanggar sebanyak 18 orang di bina karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir sila Pancasila.
"Sanksi itu diberikan dengan harapan tidak ada yang mengulangi pelanggaran Prokes," kata Sudarsana.
Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek dan tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3770 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1438 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1422 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1378 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1289 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun