Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Tukang Bubur Rp5 Juta

Jumat, 4 Februari 2022, 16:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Tukang Bubur Rp5 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Memperingati perayaan Imlek, sebuah mal di Bandung jadi sorotan karena mengundang kerumunan massa saat atraksi barongsai. Pada video yang beredar di media sosial, mal Festival Citylink itu dipenuhi lautan manusia saat pertujukan barongsai.

Atas kejadian tersebut mal diberikan denda sebsar Rp500 ribu dengan penutupan 3 hari. Denda dengan jumlah tersebut nyatanya jadi sorotan warganet. Publik membandingkan dengan denda yang pernah diberikan pada penjual bubur sebanyak Rp5 juta.

Perbandingan tersebut mulanya diunggah oleh Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Berlian Idris pada Jumat (4/2/2022). Pada cuitannya, ia mengunggah dua artikel yang menunjukkan denda mal sebesar Rp500 ribu sedangkan denda tukang bubur sebesar Rp5 juta.

"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis Berlian Idris.

Cuitan dokter tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.

"Mal itu kan UMKM yg penghasilannya kecil 500 ribuan. Beda sama tukang bubur ayam, mie ayam penghasilannya bisa miliaran," canda warganet.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia *Syarat dan ketentuan berlaku," tambah warganet lain.

"Sakit. Gws banget semoga dibalas Tuhan," tulis warganet di kolom komentar.

"Arti adil bagi penguasa," balas lainnya.

"Kan mal rakyat kecil," sindir warganet lain.

Tak Hanya Satu Mal

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut, ada tiga mal yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek.

"Selain Festival Citylink ada beberapa mal. Catatan di kami, laporan dari netizen dan wartawan, yang paling viral Festival Citylink ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).

Elly mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai dalam memeriahian Hari Imlek. Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohin izin untuk menggelar acara Barongsai.

"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami