Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 22 Juli 2026
Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Tukang Bubur Rp5 Juta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Memperingati perayaan Imlek, sebuah mal di Bandung jadi sorotan karena mengundang kerumunan massa saat atraksi barongsai. Pada video yang beredar di media sosial, mal Festival Citylink itu dipenuhi lautan manusia saat pertujukan barongsai.
Atas kejadian tersebut mal diberikan denda sebsar Rp500 ribu dengan penutupan 3 hari. Denda dengan jumlah tersebut nyatanya jadi sorotan warganet. Publik membandingkan dengan denda yang pernah diberikan pada penjual bubur sebanyak Rp5 juta.
Perbandingan tersebut mulanya diunggah oleh Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Berlian Idris pada Jumat (4/2/2022). Pada cuitannya, ia mengunggah dua artikel yang menunjukkan denda mal sebesar Rp500 ribu sedangkan denda tukang bubur sebesar Rp5 juta.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis Berlian Idris.
Cuitan dokter tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
"Mal itu kan UMKM yg penghasilannya kecil 500 ribuan. Beda sama tukang bubur ayam, mie ayam penghasilannya bisa miliaran," canda warganet.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia *Syarat dan ketentuan berlaku," tambah warganet lain.
"Sakit. Gws banget semoga dibalas Tuhan," tulis warganet di kolom komentar.
"Arti adil bagi penguasa," balas lainnya.
"Kan mal rakyat kecil," sindir warganet lain.
Tak Hanya Satu Mal
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut, ada tiga mal yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek.
"Selain Festival Citylink ada beberapa mal. Catatan di kami, laporan dari netizen dan wartawan, yang paling viral Festival Citylink ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).
Elly mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai dalam memeriahian Hari Imlek. Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohin izin untuk menggelar acara Barongsai.
"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3770 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1438 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1421 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1378 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1289 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun