Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Sengketa Dualisme PHDI Diharapkan Tak Korbankan Umat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar provinsi Bali menaruh perhatian serius terhadap sengketa hukum dualisme PHDI. Situasi itu diharapkan tak berdampak terhadap pengayoman dan pembinaan umat.
Pandangan itu dipicu oleh sikap Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali yakni Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sempat mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agam Provinsi Bali agar membekukan PHDI sementara waktu.
Ketua bakumham Golkar Provinsi Bali I Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menilai, sikap tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa MDA berpihak kepada salah satu lembaga yang sedang bersengketa.
Lantaran memiliki peran yang penting dan krusial dalam urusan Agama Hindu, dia menilai di tengah sengketa hukum, PHDI tetap menjalankan fungsi-fungsi pengayoman kepada umat.
"Karena tugas PHDI itu bagi umat sangat banyak seperti misalnya urusan sudhi widani, diksa pariksa. Kalau kondisi ini terjadi, seperti dibekukan, dia (umat) tidak diberikan untuk suatu pelayanan, ini akan jadi seperti akan ayam kehilangan induk," ujarnya.
Hal itu dibahas dalam rapat internal bersama para advokat Bakumham Golkar Provinsi Bali dan awak media, pada Sabtu (5/2/2022) di Kantor DPD Golkar Provinsi Bali.
Hal ini menurutnya penting, agar umat tidak kehilangan arah terkait pengayoman dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
"Kemana mereka harus upasaksi, sertifikat beda agama, kemudian perkawinan orang luar dengan Hindu. Itu harus dikeluarkan PHDI. Juga termasuk upacara diksa pariksa," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menyentuh persoalan hukum dari sengketa ini. Tidak dalam kepentingan mendukung salah satu pihak yang bersengketa. Namun menjaga agar umat tidak ikut dirugikan akibat sengketa hukum ini.
"Jangan sampai, sekali lagi, ini umat ditelantarkan dengan kondisi ini. Kalau kita bilang bahasa dalam tanda kutipnya. Bolehlah di jakarta itu orang pada minum. Tapi di Bali jangan pada mabuk. Jangan begitu," tuturnya.
Dia berharap, jangan sampai desakan dari Ketua MDA Provinsi Bali untuk membekukan PHDI itu jangan sampai mengandung konotasi keberpihakan kepada salah satu pihak, kemudian harus mengabaikan fungsi dan pengayoman umat.
"Ketika kita sudah menyatakan seperti ini, akan terkesan keberpihakan terhadap salah satu," imbuhnya.
Sebagai sosok tetua adat, Sri Wigunawati menilai Ketua MDA sosok yang memiliki kearifan yang cukup luar biasa karena sudah terpilih menjadi tetua adat di Provinsi Bali.
"Jadi cukup sangat bijaksana kalau kita berada pada posisi yang tidak memicu reaksi yang terjadi," celetuknya.
Menurutnya MDA, PHDI, termasuk FKUB memiliki ranah yang tidak jauh beda.
"Kalau memungkinkan kita mencoba untuk merangkul semua. Kemudian tidak ada reaksi pernyataan yang menimbulkan kebigunagn di umat. Karena sekali lagi, kalau dikaji dari sudut pandang hukum ini tidak mesti ada yang dibekukan. Tidak harus ada yang dilibatkan, sampai ada keputusan pengadilan yang tetap," bebernya.
Pada saat Pengadilan telah memutuskan siapa yang diakui secara legalitas, dia mengajak pihak lainnya harus legowo, harus kembali bersatu di satu kesatuan menjadi PHDI yang satu untuk pembinaan umat.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4503 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2126 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2076 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1656 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1576 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan