Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
3 Struktur Pelaku Peredaran Narkoba Diungkap BNNP Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Memasuki bulan kedua tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk pengedar sekilo sabu bernama Rocky Cahyo Bagus alias Roki (32) dan dua jaringan berbeda yakni Taufikur Rohman Alias Gebril (20) dan Merio Devana Alias Mio (39).
"Dari tiga orang tersangka disita barang bukti sabu seberat 1.041.69 kilogram," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers kasus tersebut di kantor BNNP Jalan Kamboja Denpasar, pada Selasa 8 Februari 2022.
Dalam rincian penangkapan itu Brigjen Sugianyar menuturkan tersangka Taufikur Rohman Alias Gebril asal Banyuwangi Jawa Timur itu diamankan barang bukti 41.05 gram sabu. Kemudian tersangka Merio Devana Alias Mio asal Jember Jawa Timur diamankan dengan barang bukti 52.81 gram sabu.
Sedangkan dari tersangka Rocky Cahyo Bagus Alias Roki disita barang bukti sabu seberat 947,83 gram.
Jenderal bintang satu di pundak ini mengatakan berdasarkan hasil pemetaan dari intelijen BNNP Bali peran pelaku pengedaran gelap narkoba strukturnya adalah paling atas bandar, di bawahnya gudang.
Sementara, dibawahnya lagi adalah peluncur sebelum akhirnya narkoba itu sampai kepada pembeli di masyarakat umum.
"Tersangka Gebril, Mio, dan Rocky ini perannya sama-sama pada level gudang," bebernya.
Brigjen Sugianyar mengatakan, pada level ini jumlah barang bukti yang dipegang sangat besar. Jadi sebelum diedarkan ke peluncur barang haram itu terlebih dahulu dipecahkan dalam ukuran kecil. Setelah sampai ke tangan peluncur barang haram itu kembali dipecahkan dalam ukuran lebih kecil.
"Biasanya, peran bandar, gudang, peluncur, sampai pembeli terakhir semuanya tidak saling kenal. Hal inilah yang membuat sulit untuk membongkar jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya, Brigjen Sugianyar kembali mengatakan dalam hal memerangi narkoba pihaknya fokus pada pemasoknya. Hal ini dilakukan agar narkoba yang masuk ke Bali bisa lebih awal dicegah.
"Intinya jangan sampai beredar. Sebab kalau sudah beredar barang haram itu sudah pecah-pecah sehingga sulit untuk diungkap karena sudah langsung kepada pengguna," ungkapnya.
Sementara keterangan terpisah, Kabid Berantas Putu Agus Arjaya membeberkan peran ketiga tersangka. Dimana yang awal diringkus adalah Gebril yang ditangkap di kos Jalan Pulau Ayu, Pedungan Denpasar Selatan, pada 23 Desember 2021.
"Awalnya kami tangkap pecandu lalu tersangka Gebril," ucapnya.
Menyusul kemudian penangkapan terhadap Mio. Dia ditangkap di seputaran Renon Denpasar karena diindikasi pengedar narkoba.
Jelasnya, tersangka Mio dibekuk di rumah kos elit yang disewa Rp 2 juta perbulan. Tepatnya di Jalan Badak Agung XXI Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Timur, pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.45 WITA.
"Tersangka Mio ditangkap saat sedang memakai sabu sambil memecahkan shabu dalam ukuran kecil untuk dikirim kepada peluncur," terang Arjaya.
Terakhir Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WITA. Barang bukti yang disita jumlahnya fantasitis seberat 947,83 gram.
"Tersangka Mio dan Roki sama-sama jaringan Surabaya," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3209 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 694 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 660 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman