Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Instansi Terkait Bahas Sanksi Adat Taro Kelod
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Instansi terkait pada Kamis (17/2) membahas sanksi adat terhadap warga di Desa Adat Taro Kelod yang menimpa keluarga Ketut Warka.
Dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, menyerap data dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Desa Adat.
Kepala Kesbangpol Gianyar, Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya, kasus kanorayang di Desa Adat Taro ditarik dari permasalahan awal. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan.
Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ujar Amerta, usai rapat.
Pihaknya juga akan minta penjelasan dari Pengadilan Negeri. “Termasuk pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta.
Instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu baru sebatas menyamakan persepsi. “Kami samakan persepsi di tim terpadu ini, selanjutnya menelusuri histori permasalahan,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1560 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1176 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1025 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 903 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah