Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Instansi Terkait Bahas Sanksi Adat Taro Kelod
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Instansi terkait pada Kamis (17/2) membahas sanksi adat terhadap warga di Desa Adat Taro Kelod yang menimpa keluarga Ketut Warka.
Dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, menyerap data dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Desa Adat.
Kepala Kesbangpol Gianyar, Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya, kasus kanorayang di Desa Adat Taro ditarik dari permasalahan awal. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan.
Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ujar Amerta, usai rapat.
Pihaknya juga akan minta penjelasan dari Pengadilan Negeri. “Termasuk pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta.
Instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu baru sebatas menyamakan persepsi. “Kami samakan persepsi di tim terpadu ini, selanjutnya menelusuri histori permasalahan,” tutup dia.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 346 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 295 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 223 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun