Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Bulan Depan, Austria dan Jerman Longgarkan Aturan Pembatasan Sosial
BERITABALI.COM, DUNIA.
Austria dan Jerman sama-sama mengumumkan rencana untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial setelah meminta semua warganya melakukan vaksinasi Covid-19.
Meskipun masih banyak yang belum vaksinasi dan pasti akan dikenakan pembatasan khusus, Jerman telah menjanjikan warganya untuk melonggarkan aturan pembatasan ini pada 20 Maret 2022.
Sementara itu, Austria juga berniat melonggarkan aturan pembatasan sosial di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang mulai membaik pada 5 Maret 2022 nanti.
Saat ini, varian Omicron di kedua wilayah itu tidak menyebabkan lonjakan yang cukup tinggi. Tapi, kanselir Jerman berniat membuat vaksinasi itu wajib.
"Pandemi belum berakhir," kata Olaf Scholz setelah pertemuan puncak dengan 16 negara bagian Jerman, dikutip dari BBC.
Austria pun akan mengeluarkan undang-undang mengenai hal tersebut pada awal diputuskannya. Pihaknya mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap warganya.
Para pemimpin Jerman menyetujui rencana dengan tiga langkah, yakni peningkatan jumlah orang yang divaksinasi dan pulih yang diizinkan untuk mengadakan pertemuan dalam ruangan pribadi, serta pemeriksaan di toko-toko.
Kemudian, mulai 20 Maret 2022, sebagian besar pembatasan lainnya akan dihapus. Aturan menghadiri acara-acara besar di outdoor juga akan meningkat dari 10 ribu menjadi 25 ribu.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 546 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 397 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 396 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan