Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Polisi Diancam dengan Pedang oleh Mantan Iparnya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang anggota Polisi berpangkat Aipda I DGASU (36) nyaris tewas di tangan mantan iparnya, AA GA (29). Aipda I DGASU yang bertugas di BNNK Gianyar ini diancam berkelahi dengan pedang oleh pelaku yang merasa tidak nyaman atas kehadiran korban di rumahnya.
Tidak ingin nyawanya terancam, pria asal Gianyar ini terpaksa mengeluarkan pistol dan menembakkan ke udara hingga pelaku ketakutan dan menyerah.
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, pelaku AA GA ditangkap dan kini dijadikan tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Banjar Ambengan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu 11 September 2021 sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat kejadian, korban datang ke rumah mantan istrinya, AA IM (34) di TKP. Tujuanya untuk menjemput anak kandungnya, DA ASW agar diajak ikut ke rumahnya di Banjar Anggarkasih Desa Medahan, Blahbatuh Gianyar.
Sebab, dalam kesepakatan perceraian antara korban dengan mantan istrinya, korban berhak mengajak anaknya pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Namun, pada saat menjemput, mantan istrinya tidak mengizinkan sambil berteriak dan minta tolong sehingga membuat gaduh. Beberapa saat, pelaku AA GA keluar dari rumah sambil berlari dan sempat terjatuh di depan pekarangan. Sambil berteriak, ia mengingatkan agar korban dan mantan istrinya tidak berbuat keributan.
Suasana sempat mereda setelah korban mencoba berbicara baik-baik dengan istrinya agar diizinkan membawa anaknya. Tapi, istrinya tetap saja menolak, bahkan kembali berteriak-teriak sambil minta tolong.
Melihat itu, pelaku AA GA naik pitam dan masuk ke rumah. Ia keluar membawa sesuatu yang korban duga adalah sebatang tongkat. Setelah mendekat, korban baru sadar yang dibawa pelaku adalah pedang.
"Pelaku mengacung-acungkan pedang ke arah saya dan menantang berkelahi," ujar Aipda Surya, Kamis 17 Februari 2022.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, korban sigap mengeluarkan senjata api organik yang dibawa dan menembakkan 1 kali ke udara. Mendengar letusan pistol, pelaku lantas ketakutan dan membuang pedang dan sarungnya di gang depan rumah sembari minta ampun.
Setelah menerima laporan korban, pelaku akhirnya diringkus anggota buser Polsek Densel tanpa perlawanan. "Kasus ini sudah masuk tahap P21 ke Kejaksaan," beber korban.
Korban mengaku selama ini sering mendapat fitnah dari pelaku terkait hubungan rumah tangganya. Namun korban diam karena tidak ingin bersiteru dengan pihak keluarga mantan istrinya tersebut.
"Ya selama ini saya difitnah terus tapi saya diam. Semoga ini efek jera bagi pelaku," tandasnya mengakhiri.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastikan Karsito Putra yang dikonformasi terkait kejadian membenarkanya.
"Ya benar kasusnya sudah kami tangani. Pelaku sudah diamankan dan sebentar lagi tahap P21," bebernya Kamis 17 Februari 2022.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 345 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 295 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 223 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun