Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Kuta Dihukum 5,6 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022, 18:20 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Kuta Dihukum 5,5 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketut TA, pemuda berusia 18 tahun  harus menerima hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran menyetubuhi anak gadis berusia 17 tahun. 

Ia pun diganjar hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, pria asal Kuta ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.1 miliar. 

"Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000. dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Wayan Sukradana.

Putusan yang dibacakan secara online itu, membuat remaja ini hanya bisa terdiam dan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Dina K Sitepu, memilih pikir pikir. Mengingat tuntutan yang diajukan selama 8 tahun penjara.

Mengulas kembali dari dakwaan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos. Hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021. Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara. 

Singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim dan akhirnya melakukan di rumah terdakwa di Kuta. Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya, membuat orang tua Bunga curiga. 

Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim. Selanjutnya aorang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dinyatakan hakim terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami