Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda di Kuta Dihukum 5,6 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketut TA, pemuda berusia 18 tahun harus menerima hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran menyetubuhi anak gadis berusia 17 tahun.
Ia pun diganjar hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, pria asal Kuta ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.1 miliar.
"Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000. dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Wayan Sukradana.
Putusan yang dibacakan secara online itu, membuat remaja ini hanya bisa terdiam dan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Dina K Sitepu, memilih pikir pikir. Mengingat tuntutan yang diajukan selama 8 tahun penjara.
Mengulas kembali dari dakwaan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos. Hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021. Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara.
Singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim dan akhirnya melakukan di rumah terdakwa di Kuta. Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya, membuat orang tua Bunga curiga.
Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim. Selanjutnya aorang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dinyatakan hakim terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 281 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 197 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun