Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aset Doni Salmanan Yang Disita Polisi, 4 Mobil dan Belasan Motor

Senin, 14 Maret 2022, 12:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Aset Doni Salmanan Yang Disita Polisi, 4 Mobil dan Belasan Motor

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aset Doni Salmanan telah disita pihak kepolisian di rumahnya kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (13/3/2022). Terkini, sejumlah kendaraan tersangka kasus penipuan itu sudah berada di Mabes Polri.

Pada Senin ada empat mobil Doni Salmanan di halaman parkir pada Senin (14/3/2022). Salah satu di antaranya bermerek Porsche yang dibeli dari Arief Muhammad.

Selain mobil-mobil tersebut, ada belasan motor yang sudah diikat dengan garis polisi. Beberapa di antaranya adalah motor sport serta moge.

Rencananya istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina diperiksa atas kasus penipuan sang suami. Namun berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, ia mengajukan penundaan.

"Kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar Firdaus N saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Penundaan itu karena kondisi Dinan Fajrina drop setelah aset suaminya disita polisi. "Kami meler tiga hari. Kemarin kan penyitaan," imbuhnya.

Selain kendaraan Doni Salmanan, rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat juga disita polisi. Berdasarkan video yang viral di media sosial, hunian mewah itu telah digaris kuning kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami