Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Kabar Herry Wirawan divonis mati ini sontak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sebelum ini Herry Wirawan juga pernah dikabarkan akan dijatuhi hukuman mati. Namun, pemerkosa 13 santriwati itu lolos dari hukuman mati.
Bahkan, kabar Herry Wirawan yang akhirnya dijatuhi hukuman mati usai Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengetuk palu dan mengabulkan banding dari jaksa ini membuat publik lega.
Nama Herry Wirawan kini juga menempati jajaran trending topic di Twitter usai PT Bandung menjatuhi vonis mati. Warganet ramai berkomentar terkait berita Herry Wirawan yang pada akhirnya divonis mati Hakim PT Bandung, salah satunya melalui akun Twitter @AREAJULID.
"Dis! Akhirnya," cuit warganet melalui akun Twitter @AREAJULID, Senin (4/4/2022) seraya menyematkan pemberitaan yang menyebut bahwa Herry Wirawan divonis mati.
Cuitan tersebut menjadi viral dan menuai beragam respons. Hingga artikel ini dipublikasikan, cuitan itu setidaknya telah mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka dan lebih dari 1000 retweet dari pengguna.
"Alhamdulillah berita baik di bulan yang baik," tulis salah seorang warganet yang ikut lega.
"Alhamdulillah berita baik di bulan ramadhan," ungkap warganet.
"Ngerasa kasian si tapi sebanding, memang harus dibayar nyawa," komentar warganet.
"Kalo seneng dan ngucap Alhamdulillah, ga dosa kan ya? Jujur nih seneng banget. Semoga pelaku yang lain juga dapet yang kek gini," ujar warganet.
"Alhamdulilah, akhirnya ada berita baik kirain ded pinalty cuma wacana doang. Semoga seterusnya pelaku yang memang benar salah, hukumannya diberlakukan seperti ini juga," sahut warganet.
Herry Wirawan Divonis Mati
Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2146 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1991 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1476 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1362 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli