Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 21 Juli 2026
Kripto Akan Dikenai Pajak, Pemerintah Diharap Bersikap Bijak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Platform wealth tech Pluang menilai, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan upaya baik yang dilakukan pemerintah. Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, pengenaan pajak pada aset kripto dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kripto, mengikuti arahan pemerintah dianggap sebagai aset dan komoditas. Sehingga, ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa perlu ada diskusi antara pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menentukan berapa besaran tarifnya. Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya? "Maksudnya, kalau nanti tarifnya terlalu tinggi akan berdampak mengurangi daya tarik. Namun, kalau (tarif) terlalu rendah ada kemungkinan terlalu repot untuk mengumpulkannya," imbuh dia.
Ia berharap, pemerintah menentukan besaran tarif yang proporsional. Wilson menyarankan, pemerintah mengikuti salah satu benchmark yang sudah diterapkan di pasar saham. Ia menyebut, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan salah satu langkah baik yang sedang dilakukan pemerintah.
Pajak akan menambah legitimasi aset kripto. Dengan begitu, kripto akan menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan. Menurut Wilson, faktor lain seperti volatilitas pasar pasar menjadi salah satu hal yang akan memengaruhi daya tarik aset kripto ke depannya.
"Akan ada dampak, tetapi tidak signifikan. Nantinya, perlu dilakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," terang Wilson. Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.
Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. "Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu baru-baru ini. (Sumber: money.kompas.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3760 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1434 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1408 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1376 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1287 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun