Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pasangan Terciduk Konsumsi Ganja di Villa Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang anak pengusaha tambang minyak, GM (31) kepergok pesta ganja bersama pacarnya A (32). Pasalnya, setelah ditangkap di sebuah vila di kawasan Mengwi Badung, pada Jumat 18 Maret 2022, keduanya tidak ditahan.
Pasangan kekasih ini ditangkap atas informasi masyarakat yang sering melihat keduanya mengkonsumsi ganja kering. Diperoleh informasi keduanya belum lama ini menginap di vila di kawasan Mengwi Badung.
Tim Satresnarkoba Polres Badung kemudian melakukan pengintaian ke vila tersebut. Takut menghilangkan barang bukti, tim langsung menerobos masuk ke vila, pada Jumat 18 Maret 2022.
"Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi ganja kering," bisik sumber dilapangan, Minggu 10 April 2022.
Dalam penangkapan itu, keduanya tak berkutik setelah Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai oleh kedua tersangka.
"Di kamar ditemukan dua linting ganja sisa dipakai," ungkap sumber.
Setelah diringkus, GM dan pacarnya langsung digelandang ke mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Mirisnya, belum lama diperiksa yang seharusnya batas waktu 3x24 jam, kedua tersangka tidak ditahan.
Informasi yang beredar keduanya menjalani masa rehablitasi. "Yang perempuan itu infonya anak orang kaya, bapaknya pengusaha tambang minyak. Infonya tidak ditahan karena direhabilitasi," ujar sumber.
Perihal ditangkapnya pasangan kekasih itu belum dibenarkan atau dibantah pihak Polres Badung. Melalui Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
"Nanti saya tanyakan dulu," ungkapnya singkat.
Keterangan terpisah, pengacara Buce mengatakan bahwa kedua kliennya hanya berteman. Sedangkan orang tua tersangka bukan pengusaha minyak. Orang tua Gema merupakan pegawai di perusahaan minyak dan sudah pensiun. Keduanya kini menjalani rehabilitasi.
"Dua klien saya direhab di Anargya. Itupun dikuatkan dari hasil Asessmen sehingga diharapkan untuk rehabilitasi. Artinya, hukuman bagi pemakai bukan penjara, tapi pemulihan," bebernya kepada awak media, Minggu 10 April 2022.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun