Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
ASN WFH Usai Libur lebaran di Jembrana Khusus bagi yang Mudik
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Liburan cuti bersama Idul Fitri sudah berakhir Minggu 8 Mei 2022, tetapi pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menpan RB terkait Work From Home (WFH) sesuai SE Menpan RB no.23 Tahun 2021 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM di masa pandemi covid-19.
Kebijakan selain ditujukan kepada ASN di pusat, juga ditujukan kepada ASN di tingkat Gubernur dan Bupati / Wali Kota.
Khusus di Kabupaten Jembrana Kebijakan tersebut ditindak lanjuti. Namun edaran tersebut tidak dilakukan pengaturan secara khusus dan kebijakan Work From Home hanya diberikan kepada ASN yang sebelumnya melakukan perjalanan mudik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani pada Minggu (8/5/2022) membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengakui terkait surat yang berisi kebijakan pemerintah pusat tersebut belum diterimanya secara langsung.
“Tadi Pak Sekda konfirmasi ke saya, menanyakan ada tidaknya gak menerima surat edaran tersebut. Langsung saya terima tidak ada,” jelasnya.
Namun diakuinya edaran yang telah beredar luas tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana.
“Tadi Pak Sekda sudah buat pengumuman di grup (Kepala OPD), dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujarnya.
Sementara salah satu poin SE Menpan RB yakni diatur kehadiran pegawai pada layanan pemerintah baik sektor non esensial, esensial maupun kririkal baik di wilayah Bali maupun jawa sesuai dengan level wilayah PPKM.
Natalis menambahkan, di Jembrana tidak ada pengaturan secara khusus menggunakan persentasu kehadiran seperti ketentuan dalam SE Mepan RB tersebut.
Ia menyebut pemberlakukan kebijakan WFH bagi Pegawai yang dari mudik tersebut berlaku hanya sampai sepekan kedepan.
"Efektif berlaku mulai Senin (9/5/2022) sampai Senin (16/5/2022). Tapi yang tidak mudik tetap biasa masuk. Kita belum buat edaran tapi sudah menyampaikan melalui Kepala OPD untuk mempersilakan kepada stafnya yang mudik mengambil WFH,” tegasnya.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2956 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun