Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Kasus Narkoba, Anggota TNI di Tabanan Ditangani Denpom
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan menyatakan, kasus anggota TNI yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana. Anggota TNI yang kedapatan memesan narkoba adalah Kopka Nyoman Suardika (44).
“Proses hukum kami serahkan ke Kodam IX Udayana. Ia (anggota TNI) merupakan pengguna,” kata Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra Rabu, (18/5).
Tersangka Kopka Nyoman Suardika tidak dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Tabanan. Tersangka telah berada di Denpasar untuk menjalani pemeriksaan di Kodam IX Udayana.
”Saat diperiksa di Mapolres, tersangka hanya mengatakan, siap salah,” ujar Ranefli.
Selain itu, jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yakni I Made Agus Darma Adi Putra (33) asal Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan dan Gede Agus Wisnu Widharsana Putra (37) asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
Tiga pengguna lainya yang juga berhasil diringkus adalah I Wayan Sudarma (54), I Putu Wawan Adi Putra (31), I Made Adi Putra (29) .
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan kedua pengedar diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Begitu juga empat pengguna diringkus di TKP dan waktu yang berbeda.
Anggota TNI aktif Nyoman Suardika ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Agus yang menaruh paket sabu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan.
Saat itu Jumat (13/5) polisi hendak mengambil barang bukti yang ditaruh tersangka Agus. Sekitar pukul 00.45 anggota polisi melihat tersangka Nyoman Suardika sedang menyalakan lampu telepon genggam ke sabu-sabu yang dituju kemudian mengambilnya bersama tersangka I Wayan Sudarma.
"Saat itulah anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ranefli.
Dari tangan tersangka anggota TNI didapati barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto.
Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2333 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun