Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Facebook dan Instagram Perbarui Kebijakan Privasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, telah memperbarui kebijakan privasinya agar lebih mudah dipahami pengguna. Aturan tersebut muncul dengan peringatan tentang perubahan yang mulai tiba pada Kamis (26/5/2022).
Perusahaan mengatakan perubahan tersebut tidak mengizinkan Meta untuk mengumpulkan, menggunakan, atau membagikan data pengguna dengan cara baru, tetapi akan membantu pengguna lebih jelas tentang bagaimana Meta menggunakan informasi.
Perusahaan teknologi raksasa itu sebelumnya mendapat kritik atas pengumpulan dan penanganan data pribadinya.
Meta mengonfirmasi bahwa kebijakan baru akan berlaku pada 26 Juli 2022, sementara pengguna Facebook, Messenger, dan Instagram akan diberi tahu secara bertahap tentang perubahan tersebut mulai Kamis.
"Tujuan kami dengan pembaruan ini adalah untuk menjadi lebih jelas tentang praktik data kami. Di Meta, kami selalu membangun pengalaman yang dipersonalisasi yang memberikan nilai tanpa mengorbankan privasi penggna," kata Michel Protti, Kepala Privasi Produk Meta, seperti dikutip dari harian The Independent, Britania Raya pada Jumat (27/5/2022).
Protti menambahkan bahwa meta memiliki perlindungan yang kuat untuk data yang digunakan dan transparan tentang cara perusahaan menggunakannya. Ini termasuk berkomunikasi lebih jelas tentang praktik data dan pilihan yang dimiliki pengguna.
Bersamaan dengan perubahan, Meta mengonfirmasi bahwa pihaknya meluncurkan dua kontrol baru untuk membantu pengguna mengontrol pengaturan privasi dengan lebih baik.
Alat ini mengatur siapa yang dapat melihat postingan pengguna secara default dan kontrol atas iklan apa yang dilihat pengguna di Facebook dan Instagram.
Perubahan ini datang setelah RUU Keamanan Daring sedang diproses oleh Parlemen. Ini diatur secara hukum mewajibkan platform untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya untuk pertama kalinya, dengan denda yang bisa mencapai miliaran poundsterling.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2441 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2089 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1695 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1131 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun