Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Program Tax Amnesty Jilid II akan Berakhir 30 Juni 2022
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pasalnya, program ini akan berakhir pada akhir Juni 2022.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, program ini kemungkinan besar tidak akan kembali diadakan oleh pemerintah.
"Ini program terakhir, program ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset," kata Yon Arsal saat media briefing, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut Yon Arsal menambahkan, kalau wajib pajak berkukuh tidak mengikuti program ini, tentu denda tarif pajak harta yang selama ini ditutupi akan lebih tinggi sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai UU," tegas Yon Arsal.
Untuk itu Yon Arsal mengimbau kepada para WP untuk segera mengikuti program ini.
"Terakhir tanggal 30 Juni 2022."
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," ajaknya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1477 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1241 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 692 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 581 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung