Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Orang Ini Berakhir di Bui, Gegara Tidak Lapor SPT Pajak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku tindak pidana di bidang perpajakan baru-baru ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ini karena Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.
Menurut keterangan DJP, wajib pajak (WP) juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017. Karena perbuatannya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tulis keterangan DJP dikutip, Rabu (1/6/2022).
Dalam proses penyidikan, DJP mengklaim WP telah diberitahukan Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP, setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
"Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan," jelas DJP.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak hanya ke WP Kanwil Jaktim, proses pidana juga dilakukan kepada WP yang tercatat di Kanwil DIY.
"Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar," ujarnya.
Menurutnya, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat wajib pajak yang melakukan pengisian data tidak benar hingga sengaja tidak melapor SPT-nya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1464 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1233 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 679 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 571 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 544 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung