Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan dua pabrik tahu berformalin yang mampu membuat lebih dari 2,5 ton tahu per tahun.
Dua pabrik tahu ini ditemukan BPOM di daerah Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 10 Juni 2022. Hasil kerjasama dengan Kepolisian Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu formalin. Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi”, ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers, Sabtu (11/6/2022).
Formalin adalah larutan kimia yang tidak berwarna, berbau tajam, dan mengandung formaldehid sekitar 37 persen dalam air.
Bahan kimia satu ini sering digunakan sebagai disinfektan atau pembasmi bakteri dan kuman, bahkan kerap digunakan sebagai pengawet mayat.
Temuan ini berawal dari aduan masyarakat ke BPOM, dimana pabrik tahu tersebut punya total omset mencapai lebih dari 5 miliar per tahun.
Tahu yang diproduksi dua pabrik ini mayoritas dikirim ke pasar pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
“Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan, karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” tegas Penny.
Adapun pelanggaran ini berkaitan dengan pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, yang diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku terancam sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, tutup Penny.
Adapun beberapa dampak formalin bagi kesehatan hanya dengan menghirupnya saja bisa menyebabkan iritasi pernapasan. Bila dikonsumsi lewat makanan bisa menyebabkan peradangan mulut, kerongkongan, pendarahan lambung hingga usus.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2820 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1085 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 479 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 392 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun