Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ditegur karena Ngerem Mendadak, Pemuda Tusuk Ulu Hati Pemotor

Sabtu, 11 Juni 2022, 22:20 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/ist/Ditegur karena Ngerem Mendadak, Pemuda Tusuk Ulu Hati Pemotor 

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

MR (22 tahun), pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah nekat melakukan penusukan terhadap seorang pemotor hingga bersimbah darah. 

SR (28 tahun) pria asal Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang menjadi korban ditusuk di bagian ulu hati  mengalami luka yang cukup parah dan dirujuk oleh Puskesmas ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Sedangkan pelaku MR yang melarikan diri, berhasil ditangkap setelah identitasnya diketahui polisi. 

Kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat mengungkapkan, kasus tersebut diduga bermula lantaran MR tidak terima ditegur korban karena menghentikan sepeda motornya secara mendadak, hingga membuat korban hampir menabraknya. 

“Korban hampir menabrak terduga pelaku saat tiba di Jalan Raya Tanjung Aan, yang pada saat itu pelaku menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku,” terang Kapolsek  IPTU Derpin Hutabarat, Sabtu (11/6).

Dijelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah korban bersama tiga temannya pergi ke Desa Sengkol untuk menghadiri undangan pernikahan anak temannya. Korban dan dua temannya kemudian pulang sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat tiba di jalan raya Tanjung Aan, korban dan pelaku hampir bertabrakan karena pelaku ngerem mendadak. Pelaku kemudian ditegur, dan korban bersama tiga temannya melanjutkan perjalanan.

“Sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriaki. Namun korban tetap mengatakan maaf. Namun pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban di bagian ulu hati dan langsung melarikan diri,” katanya.

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas pelaku. 

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan MR dan petugas pun segera melakukan penangkapan. 

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan,” tutup Kapolsek.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami