Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia Resmi Punya 5 Provinsi di Papua
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU. Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis (30/6/2022).
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab hadirin yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Pada Selasa (28/6/2022), Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati tiga RUU tentang Pembentukan DOB Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna.
Adapun masing-masing RUU ini yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa (28/6/2022). Pada rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar tiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.
Doli mengatakan, persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf 3 RUU Pembentukan DOB Papua.
Wempi mengapresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR, para kepala kelompok fraksi (Kapoksi), panitia kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
"Besar harapan kami pada 30 Juni 2022 dapat diparipurnakan pada pengambilan keputusan tingkat II," jelas Wempi
Pada rapat sebelumnya yang berlangsung pada Sabtu (25/6/2022), semua kepala daerah di Papua disebut menerima rencana pemekaran tiga provinsi, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Salah satu syarat utama, kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta jaminan tidak hilangnya hak orang asli Papua akibat dampak DOB. Dia mencontohkan, kuota orang asli Papua dalam penerimaan aparatur sipil negara.
Selama rapat berlangsung dengan kepala daerah, diketahui hanya ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, penentuan ibu kota Papua Tengah antara Nabire dan Timika. Dua daerah lainnya, Papua Pegunungan diproyeksikan beribu kota Wamena dan Papua Selatan dengan ibu kota Merauke.
Sedangkan masalah kedua adalah penentuan Kabupaten Pegunungan Bintang bakal masuk ke Provinsi Papua Pegunungan atau tetap di Provinsi Papua.(sumber: cnbcindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan