Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Turis Brasil Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Bali
Ngaku Tidak Tahu Ada Larangan Narkoba di Indonesia
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asal Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler (25) gagal berlibur ke Bali.
Pasalnya, petugas Bea Cukai Bandara meringkus Alberto karena membawa 4 plastik berisi tanaman ganja seberat 2,8 gram yang dibelinya dari Thailand. Mahasiswa ini tak menyangka adanya larangan membawa narkoba ke Indonesia.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E dalam keterangannya persnya, tersangka Alberto ditangkap petugas Bandara Bea Cukai pada, Selasa 28 Juni 2022 malam hari.
Baca juga:
Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Ganja Medis
Turis asal Pernambuco Brasil ini tiba di Bandara Ngurah Rai Kuta dengan menumpang maskapai penerbangan Air Asia AK 378 route Kuala Lumpur-Bali. Pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 Wita.
Setelah pesawatnya mendarat, Alberto kemudian melewati pemeriksaan pintu X-Ray. Namun, petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan Alberto dan memeriksanya.
"Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tas Carrier warna hitam merk NTK milik tersangka secara mendetail," ungkapnya.
AKP Darmawan menjelaskan dalam pemeriksaan yang melibatkan personil Sat Resnarkoba menemukan 4 bungkusan plastik klip diduga berisi bagian tanaman ganja.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan disalah satu saku tasnya barang berupa 4 buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan "SUPERMAO" yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja,” ucapnya.
Empat kemasan plastik tersebut sambung Kasat Resnarkoba, diperiksa kembali di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Dan, memang benar hasilnya mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.
“Berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto,” jelasnya.
Tersangka Alberto yang baru pertama kali datang ke Bali, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Thailand.
"Sebelum berangkat ke Bali dia singgah di Thailand dan membeli narkoba disana," bebernya.
Rencananya, ganja itu akan dikonsumsi sendiri selama liburan di Bali. Namun Alberto mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa narkoba.
Sebagai ganjaran akibat perbuatanya, Alberto dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2257 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 951 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun