Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Kades Dilarang Pilih Kasih Layani Warga Beda Politik
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Saat tahapan Pemilu 2024 dimulai, Kepala Desa (Kades) wajib netral dan dilarang pilih kasih dalam melayani warga. Meski beda politik, Kades wajib melayani warga sesuai amanat Undang-undang.
Hal itu terungkap dalam pendidikan politik yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapan Kades, Badan Pembangunan Desa (BPD), Majelis Desa Adat (MDA) di Gianyar.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang juga Koordinator Divisi Hukum, menjawab pertanyaan salah satu Kades di Gianyar.
Terkait dengan hak politik Kades yang merasa dibatasi, dimana Kades juga terlahir dari proses politik. Menanggapi hal itu tersebut, Rudia menyampaikan bahwa Kades merupakan aparat birokrasi yang memiliki kewajiban untuk melayani warga.
Jika Kades terlibat politik praktis akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan pasal 280 UU 7 Tahun 2017.
“Kades merupakan aparat birokrasi yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat tanpa pilih kasih dan diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, apabila Kades terlibat dalam politik praktis tentunya akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan.
“Hal tersebut tertuang di dalam pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Rudia menambahkan dalam hal pencalonan, bakal calon Kades tidak boleh dicalonkan oleh partai politik, melainkan dicalonkan dari masyarakat hal tersebut tertuang dalam Undang-undang.
Ditambahkan lebih lanjut, saat Pemilu 2024, peran serta masyarakat dan stake holder merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam pemilu dan pemilih.
“Karena hajatan pemilu ini bukan ekslusif milik pihak penyelenggara, tetapi miliki kita bersama dengan peran yang berbeda, oleh karena itu kami (Bawaslu) akan banyak melibatkan masyarakat dalam rangka memberikan pendidikan politik yang baik,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3927 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1368 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 930 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 857 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 728 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun